Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.
Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016