Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2009Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha tani.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2019Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2019Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2009Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Wilayah Perusahaan adalah areal tanah yang mendapat manfaat langsung dari prasarana pengairan yang dikelola oleh Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1981Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2009Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010 dan PP 24 TAHUN 2010