Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lambang Kementerian Keuangan adalah lambang Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/1975 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Lambang Kementerian Keuangan adalah lambang Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-579/MK/6/1975 tentang Lambang Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 224/PMK.04/2013Unit Organisasi adalah satuan organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009.
Ditemukan dalam 94/PMK.01/2010Tanda Korps Bea dan Cukai adalah tanda korps Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.05/1996 tentang Tanda Korps Bea Dan Cukai.
Ditemukan dalam 224/PMK.04/2013Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri 2020, No. 1109 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah pimpinan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 2013 No.26 3
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Koordinator Tim Kuasa Hukum adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2014Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2020, No. 1466
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Panitia Cabang adalah Panitia yang berkedudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Ditemukan dalam 102/PMK.06/2017Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2022, No. 75 1945.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2022Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang 2018, No. 1521 kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam 145/PMK.07/2018