Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang 2018, No. 4 merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang 2018, No. 4 merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2018Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2019 dan UU 1 TAHUN 2018Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2019 dan UU 1 TAHUN 2018Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2019 dan UU 1 TAHUN 2018Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018 dan UU 24 TAHUN 2009Logo Kementerian Keuangan adalah gambar dan huruf sebagai identitas Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam bentuk segilima sama sisi yang berisi gambar gada terletak vertikal di tengah, di sebelah kiri dan kanan gambar padi dan kapas, diapit oleh gambar sayap, dan di bawahnya gambar pita bertuliskan Nagara Dana Rakca.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2007Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018, 164/PMK.01/2021, dan 1 dokumen lainnyaVeteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa 3 perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2012