Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018, 164/PMK.01/2021, dan 1 dokumen lainnyaLambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2007Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018 dan UU 24 TAHUN 2009Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018 dan UU 24 TAHUN 2009Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam 141/PMK.08/2017Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016 dan 122/PMK.08/2016Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan 2016, No. 1162 Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam 123/PMK.08/2016Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018, PP 57 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2014