Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lambang satuan m2 untuk besaran luas adalah merupakan Satuan Turunan dari m (Satuan Dasar) dikalikan m (Satuan Dasar);
Lambang satuan m2 untuk besaran luas adalah merupakan Satuan Turunan dari m (Satuan Dasar) dikalikan m (Satuan Dasar);
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1987Lambang satuan m/s untuk besaran kecepatan linear adalah merupakan Satuan Turunan dari m (Satuan Dasar) dibagi s (Satuan Dasar);
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1987Cara menuliskan lambang satuan dari besaran kuat medan listrik adalah m.kg(s 3.A) atau m.Kg.S -3.A -l tetapi bukan m.kg/s 3/A.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1987L adalah luas tanah yang dimohonkan dalam satuan luas meter persegi (m2).
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2021Cara menuliskan lambang dari besaran percepatan adalah m/s 2 atau m.s -2 tetapi bukan m/s/s dan tidak ms
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1987Lambang satuan m-1 untuk besaran bilangan gelombang adalah merupakan Satuan Turunan dari l dibagi m (Satuan Dasar). Huruf e Oleh karena Satuan Tambahan kadang-kadang dapat berfungsi sebagai Satuan Dasar dan kadang-kadang dapat pula berfungsi sebagai Satuan Tamabahan, maka CGPM belum dapat memasukkannya baik sebagai Satuan Dasar maupun sebagai Satuan Turunan. Huruf f Satuan ini sebenarnya tidak termasuk Satuan SI. Mengingat bahwa satuan ini masih berlaku dalam arti bahwa satuan ini masih dipakai secara luas dalam bidang ilmu pengetahuan dan bidang lainnya, maka CGPM masih dapat menerima pemakaiannya asalkan diberi ketentuan/ batasan tertentu. Huruf g Awal kata dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 1987Koordinat Geografis adalah koordinat yang besarannya ditetapkan dalam derajat, menit, dan detik sudut pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2002Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis;
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 1998Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer per jam.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2011Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2014