Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Obyek Pajak.
Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Obyek Pajak.
Ditemukan dalam 15/PMK.03/2012Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2017 dan 76/PMK.03/2013Lampiran SPOP yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Objek Pajak.
Ditemukan dalam 254/PMK.03/2014Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2017Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau Wajib 4 Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2013Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang- Undang PBB.
Ditemukan dalam 234/PMK.03/2022Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
Ditemukan dalam 267/PMK.011/2014 dan 267/PMK.11/2014Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
Ditemukan dalam 213/PMK.01/2014, 247/PMK06/2014, dan 1 dokumen lainnyaSurat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKT PBB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa Objek Pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021