Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Landasan bagi upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara semata-mata adalah konstitusi Negara Proklamasi itu sendiri, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII
Landasan bagi upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara semata-mata adalah konstitusi Negara Proklamasi itu sendiri, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 1982Dasar Pikiran Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1999Sebagai landasan yang dipakai dalam menyusun Undang-undang ini adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1979Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2004Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2004Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 48 TAHUN 2009Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 48 TAHUN 2009Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2003 dan UU 8 TAHUN 2011Karena tujuan Pemilihan Umum ini adalah tetap tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 maka dalam kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1976Rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 1982