Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.
Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1998Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2004Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 44 TAHUN 2008Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Ditemukan dalam PERPRES 25 TAHUN 2021, PP 29 TAHUN 2019, dan 7 dokumen lainnyaPecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2011Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2022, PP 41 TAHUN 2011, dan 2 dokumen lainnyaOrang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997