Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat LK BUN, adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat LK BUN, adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LK BUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2011Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit- unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2013Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara, dan unit-unit terkait 3 lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan SAL, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditemukan dalam 260/PMK.05/2014Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat LKBUN adalah gabungan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola dan/atau menguasai aset Pemerintah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pelaporan Keuangan adalah keseluruhan proses yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, mulai dari otorisasi transaksi sampai dengan terbitnya laporan keuangan, termasuk proses konsolidasi Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L).
Ditemukan dalam 17/PMK.09/2019Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, selanjutnya disingkat LKPP, adalah pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara selama suatu periode yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut LK Konsolidasian BUN, adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 270/PMK.06/2015Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah ringkasan laporan keuangan dari Unit Badan Lainnya, dengan tujuan untuk memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi laporan keuangan, dan menjadi lampiran Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK-BUN) dan n Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)..
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2011