Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013 dan 215/PMK.05/2016Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2016 dan 260/PMK.05/2014Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).
Ditemukan dalam 189/PMK.05/2018Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. 4
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015Laporan Keuangan Pemerintah Pusat adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh pemerintah pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan kementerian/lembaga dan Laporan Keuangan bendahara umum negara.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2022Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disusun oleh Pemerintah Pusat dan merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L).
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2016Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut UAPP adalah unit akuntansi pada tingkat tingkat pemerintah pusat yang melakukan konsolidasi Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga dan Laporan Keuangan BUN menjadi LKPP.
Ditemukan dalam 215/PMK.05/2016Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKPP adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun oleh pemerintah pusat dan merupakan konsolidasian LK BUN dan LK K/L.
Ditemukan dalam 17/PMK.09/2019Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat UAPP adalah unit akuntansi pada tingkat Pemerintah Pusat yang melakukan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN menjadi LKPP. - 11-
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022