Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada tanggal pengakhiran dan pembubaran yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan yang berlaku.
Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada tanggal pengakhiran dan pembubaran yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada Tanggal Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah proses likuidasi selesai dilaksanakan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan keuangan pokok suatu entitas yang dilikuidasi setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 265/PMK.05/2014 dan 265/PMK.11/2014Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas, dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 201/PMK.05/2021