Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Laporan Realisasi Impor dan Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Laporan Realisasi Impor dan Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan/atau perolehanalat angkutan tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN.
Ditemukan dalam 41/PMK.03/202Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang selanjutnya disebut RKIP adalah daftar alat angkutan tertentu yang dibutuhkan dalam rangka impor dan/atau daftar alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam rangka menerima penyerahan yang digunakan dalam rangka mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang selanjutnya disingkat RKIP adalah daftar Mesin dan 2021, No. 987 Peralatan pabrik yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh, yang digunakan untuk memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.
Ditemukan dalam 99/PMK.04/2019Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai dan/atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 1 dokumen lainnyaPerusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerima Fasilitas KITE adalah Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berupa pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019Surat Keterangan Tidak Dipungut, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwaWajib Pajakmemperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
Ditemukan dalam 41/PMK.03/202Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai dan/atau dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 205/PMK.011/2014Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi Lifting, biaya operasi dan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh operator kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018