Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Laporan adalah laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan yang wajib disampaikan oleh Perusahaan kepada Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Laporan adalah laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan yang wajib disampaikan oleh Perusahaan kepada Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 79/PMK.010/2009Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporan keuangan tahunan, dan/atau laporan operasional tahunan. 4
Ditemukan dalam 79/PMK.010/2009Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas, dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 201/PMK.05/2021Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL, Neraca, dan laporan arus kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2016 dan 264/PMK.05/2014Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 83/PMK.05/2018Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 179/PMK.05/2021Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SALdalam rangka pengungkapan yang memadai.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2016