Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Layanan Keagenan Pos adalah penyediaan sarana dan prasarana layanan Pos untuk kepentingan umum.
Layanan Keagenan Pos adalah penyediaan sarana dan prasarana layanan Pos untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013 dan PP 46 TAHUN 2021Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Kantor Pos adalah unit pelaksana teknis penyedia layanan jasa pos dan giro serta layanan pihak ketiga lainnya.
Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010, 252/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnyaPos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021 dan UU 38 TAHUN 2009Bantuan Operasional Layanan Pos Universal adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah untuk menjamin terlaksananya Layanan Pos Universal.
Ditemukan dalam 82/PMK.02/2016Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021 dan UU 17 TAHUN 2008Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017, 182/PMK.04/2016, dan 1 dokumen lainnya