Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, Barang Cetakan, dokumen dan/atau sekogram.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2009Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, Surat Elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021 dan UU 38 TAHUN 2009Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan/atau Bahan pada barang lain.
Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019 dan 177/PMK.04/2016Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2006 dan UU 9 TAHUN 2011