Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018Registrasi adalah kegiatan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dengan cara online dan offline.
Ditemukan dalam 139/PMK.01/2012Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ditemukan dalam 233/PMK.01/2012 dan 239/PMK.01/2015Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa Instansi Pemerintah melalui penyelenggara perdagangan melalui sarana elektronik.
Ditemukan dalam 59/PMK.03/2022Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa Instansi Pemerintah melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung.
Ditemukan dalam 239/PMK.01/2015, 277/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnyaLayanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Ditemukan dalam 197/PMK.01/2010Ritel Daring Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Ritel Daring Pengadaan adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam 59/PMK.03/2022Ritel Daring Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Ritel Daring Pengadaan adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan, adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Ditemukan dalam 239/PMK.01/2015, 277/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnya