Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 95/PMK.06/2022Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang- undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Pejabat yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 75/PMK.05/2017 dan 77/PMK.05/2017Pejabat Yang Memiliki Kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2017Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai LNS yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 55/PMK.05/2018 dan PP 26 TAHUN 2017Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2020, No. 1225
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020