Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 95/PMK.06/2022Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang- undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Penjual adalah orang, badan hukum, badan usaha, atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017Penjual adalah orang, badan hukum, badan usaha, atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.
Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016