Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lelang Hak Menikmati Barang adalah bentuk pemilihan Mitra dengan lelang atas hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan Aset Kelolaan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang.
Lelang Hak Menikmati Barang adalah bentuk pemilihan Mitra dengan lelang atas hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan Aset Kelolaan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Sewa Guna adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Sewa adalah pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013 dan 59/PMK.06/2020Sewa adalah Pemanfaatan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Seleksi Pemilihan adalah bentuk pemilihan Mitra guna pengalokasian hak Pemanfaatan atas pengelolaan Aset Kelolaan melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN Hulu Migas oleh Kontraktor lain atau Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan pengembalian barang dengan spesifikasi yang sama.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2005Sewa adalah pemanfaatan Aset Properti oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022