Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui Lelang.
Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara Lelang.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. 2016, No. 270
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2009, 240/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaPejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Ditemukan dalam 93/PMK.06/2010Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 113/PMK.06/2019, dan 5 dokumen lainnyaPejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
Ditemukan dalam 193/PMK.02/2017