Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut Lelang adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Lelang Pembelian Kembali SBSN yang selanjutnya disebut Lelang adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Lelang SBSN adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh peserta lelang SBSN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang, selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SBSN oleh investor kepada Agen Penjual dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah 3 sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SBSN dengan mencantumkan seri, harga dan kuantitas yang disampaikan oleh Peserta Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali SBSN.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Transaksi Bilateral adalah Pembelian Kembali SBSN yang dilakukan melalui pembahasan antara Pemerintah dengan Pihak atau Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran penjualan SBSN.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang, selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh Peserta Lelang SUN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Lelang SBSN Tambahan adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020