Lelang Pembelian Kembali SUN adalah pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder dengan metode lelang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
Lelang Pembelian Kembali SUN adalah pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder dengan metode lelang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Lelang Pembelian Kembali SUN adalah pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013 dan 199/PMK.08/2015Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana domestik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang SUN di pasar perdana domestik.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah pembelian kembali SBSN di Pasar Sekunder domestik Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana domestik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013 dan 199/PMK.08/2015Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian SUN di pasar sekunder oleh pemerintah yang dilakukan untuk pelunasan SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembelian Kembali SUN atau mewakili pihak yang mendapat penugasan dari Menteri untuk melaksanakan Transaksi SUN Secara Langsung.
Ditemukan dalam 165/PMK.08/2022Peserta Lelang adalah Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang, selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian Kembali SUN adalah kegiatan pembelian kembali SUN yang dimiliki investor oleh Pemerintah di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021Pembelian SUN di Pasar Sekunder adalah kegiatan pembelian SUN di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai.
Ditemukan dalam 95/PMK.08/2014