Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2020, No. 1225
Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2020, No. 1225
Ditemukan dalam 163/PMK.06/2020Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2009, 240/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaLelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009, 48/PMK.06/2014, dan 1 dokumen lainnyaLelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. 2016, No. 270
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan Barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui Lelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara Lelang.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Lelang Eksekusi adalah Lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020 dan 95/PMK.06/2022