Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.
Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, /PMK.08/2020, dan 2 dokumen lainnyaPeserta Lelang SBSN adalah Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, LPS, dan/atau Peserta Lelang SBSN Lainnya.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Lelang SBSN Tambahan adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan SBSN dengan mencantumkan seri, harga dan kuantitas yang disampaikan oleh Peserta Lelang dalam Lelang Pembelian Kembali SBSN.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Lelang SBSN Tambahan (Green Shoe Option) selanjutnya disebut Lelang SBSN Tambahan adalah penjualan SBSN di pasar perdana dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka pendek, atau Peserta Lelang dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka panjang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran pembelian yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SBSN.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, 20/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaLelang SBSN adalah penjualan SBSN di Pasar Perdana Domestik yang diikuti oleh peserta lelang SBSN dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Penawaran Lelang adalah pengajuan penawaran penjualan Surat Utang Negara dengan mencantumkan seri, harga dan kuantitas oleh Peserta Lelang.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Penyelenggara Lelang adalah KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai DJKN yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016 dan 90/PMK.06/2016