Lembaga atau badan di luar negeri adalah pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non pemerintah, dan badan usaha milik negara atau swasta.
Lembaga atau badan di luar negeri adalah pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non pemerintah, dan badan usaha milik negara atau swasta.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2010Instansi adalah lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Ditemukan dalam 136/PMK.01/2018 dan 164/PMK.01/2021Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2007Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian negara, dan/atau lembaga negara.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Pemberi Hibah dan Donasi adalah lembaga/masyarakat/badan hukum dalam negeri, pemerintah negara asing/lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan asing, lembaga multilateral, dan lembaga keuangan dan lembaga nonkeuangan dalam negeri yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2020Pemberi Hibah Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HDN, adalah badan/lembaga, Pemerintah Daerah atau swasta/perseorangan dalam negeri yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PERPRES 52 TAHUN 2022Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021