Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Lembaga Internasional adalah lembaga dan/atau lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh 1 (satu) atau lebih negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh Hukum Internasional sebagai subyek Hukum Internasional.
Lembaga Internasional adalah lembaga dan/atau lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh 1 (satu) atau lebih negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh Hukum Internasional sebagai subyek Hukum Internasional.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Lembaga Internasional adalah lembaga dan lembaga subsidiary-nya yang dibentuk oleh lebih dari 1 (satu) negara yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tertera dalam anggaran dasar dan atas keberadaannya diakui oleh hukum internasional sebagai subyek hukum internasional.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2008Badan Internasional adalah badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa atau badan di bawah perwakilan negara asing atau organisasi/lembaga asing lainnya, yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam 160/PMK.04/2022Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018Perjanjian Internasional adalah perjanjian internasional antara Indonesia dengan 1 (satu) atau lebih negara, atau dengan lembaga/organisasi internasional, yang tunduk pada hukum internasional.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2022Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2020Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000