Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020, 19/PMK.03/2018, dan 1 dokumen lainnyaLembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otoritas jasa keuangan yang memenuhi kriteria dalam Perjanjian Internasional.
Ditemukan dalam 39/PMK.03/2017Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam PP 89 TAHUN 2014Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2005Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut LJK Lainnya adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020, 19/PMK.03/2018, dan 1 dokumen lainnyaOtoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkatOJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenaiOtoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2012Lembaga Keuangan dan Pasar Modal yang selanjutnya disebut Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2017Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai otoritas jasa keuangan.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2019Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2018