Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012 dan UU 43 TAHUN 2009Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip dinamis.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012 dan UU 43 TAHUN 2009Unit Kearsipan adalah unit organisasi pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012 dan UU 43 TAHUN 2009Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Kementerian Keuangan adalah kementerian yang kewenangan, tugas, dan fungsinya meliputi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021, 140/PMK.06/2020, dan 1 dokumen lainnyaBadan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2021, PP 45 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaPenyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012 dan UU 43 TAHUN 2009