Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)
Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018Lembaga Simpanan adalah entitas yang menerima simpanan dalam kegiatan perbankan secara umum atau usaha sejenis, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018Pemegang Rekening Keuangan Entitas adalah entitas yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu Rekening Keuangan oleh lembaga keuangan yang mengelola Rekening Keuangan dimaksud, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi adalah orang pribadi yang terdaftar atau teridentifikasi sebagai pemegang suatu Rekening Keuangan oleh lembaga keuangan yang mengelola Rekening Keuangan dimaksud, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya.
Ditemukan dalam 70/PMK.03/2017Tata cara penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi adalah sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2011Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 21/PMK.011/2014Bahan Baku adalah barang yang tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang diimpor oleh User.
Ditemukan dalam 51/PMK.010/2022Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh BPPN pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur dan atau badan hukum lain untuk sementara waktu guna memaksimalkan hasil penyelesaian dan pengeloaan Aset Dalam Restrukturisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999