Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2021Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2021Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDP KS adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana.
Ditemukan dalam 22/PMK.04/2019Trust adalah skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat.
Ditemukan dalam 192/PMK.03/2018Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009 dan UU 16 TAHUN 2001Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2021Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2020