Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI, adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013 dan PP 9 TAHUN 2011Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020, 139/PMK.06/2009, dan 6 dokumen lainnyaLembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 162/PMK.06/2010Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 208/PMK.06/2021Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021 dan 98/PMK.08/2020Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana 2022, No. 327 dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 260/PMK.06/2015