Informasi!

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani. 4


Ditemukan dalam:
  1. UU 19 TAHUN 2013

  1. Lembaga Pembiayaan (100%)

    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani. 4

    Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2013
  2. Lembaga Pembiayaan (98%)

    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

    Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020
  3. Pembiayaan Usaha Tani (88%)

    Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani.

    Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020
  4. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) (86%)

    Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi pemerintah pusat/pemerintah daerah atau swasta.

    Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2018
  5. Lembaga Pembiayaan (85%)

    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.

    Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2011
  6. Pembiayaan Ultra Mikro (84%)

    Pembiayaan Ultra Mikro adalah penyediaan dana yang bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro.

    Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017
  7. Bank (83%)

    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

    Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008
  8. Bank (83%)

    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;

    Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1992
  9. Bank (83%)

    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;

    Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1998
  10. Perusahaan Pembiayaan (83%)

    Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.

    Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020 dan UU 4 TAHUN 2016
Definisi Lembaga Pembiayaan | JDIH Kementerian Keuangan