Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi dan memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2011Lembaga Pemeriksaan Psikologi yang dapat melakukan peme-riksaan psikologi terhadap calon TKI adalah Lembaga Pemerik-saan Psikologi yang mendapat izin dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Penilai.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2011Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut dengan PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2011Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2013Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2004Konsultan IKM adalah individu atau kelompok yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah tercatat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian untuk memberikan Jasa konsultansi IKM.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2011Pengguna Berbadan Hukum adalah badan hukum yang mempekerjakan TKI di negara tujuan yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang di negara setempat.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2013