Lembaga pendukung adalah lembaga lain yang tidak langsung melaksanakan kemitraan seperti lembaga pembiayaan, lembaga penjamin, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas
Lembaga pendukung adalah lembaga lain yang tidak langsung melaksanakan kemitraan seperti lembaga pembiayaan, lembaga penjamin, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1997Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Pelaksanaan ibadah yang diperintahkan agamanya adalah ibadah yang telah diatur atau disetujui oleh Pemerintah atau peraturan perundang-undangan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preemtif, preventif dan proaktif misalnya adalah pengembangan dan penerapan teknologi akrab lingkungan hidup, penerapan asuransi lingkungan hidup dan audit lingkungan hidup yang dilakukan secara sukarela oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan guna meningkatkan kinerja. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h… Huruf h Cukup jelas Huruf i - 12 - Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1997Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang diwajibkan menyusun dan menyampaikan RPBBI adalah industri yang mengolah langsung hasil hutan kayu dan bukan kayu. RPBBI merupakan sistim pengendalian pasokan bahan baku. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003Ayat (1) huruf a Yang diniaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dosen dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan pendidikan, rekreasi, maupun jaminan hari tua. huruf b Cukup jelas. huruf c Cukup jelas. huruf d Cukup jelas. huruf e Cukup jelas. huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2005Ayat (1) Wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga adalah yang ditunjuk oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa konstruksi. Dalam mewujudkan peran lembaga, pada tahap awal Pemerintah dapat mengambil inisiatif dalam menetapkan pembentukan lembaga, serta memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan operasionalnya. Ayat (2) Huruf a Pengembangan jasa konstruksi yang dilakukan oleh lembaga dimaksudkan, antara lain : 1) agar penyedia jasa mampu memenuhi standar-standar nasional, regional, dan internasional; 2) mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional; 3) mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Kekritisan adalah keadaan dimana reaksi pembelahan inti berantai dapat berlangsung. Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Huruf a Termasuk dalam usaha hotel adalah pengusahaan hotel bintang, hotel melati, dan penginapan remaja. - 13 - Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1996Huruf a Perselisihan hak adalah perselisihan mengenai hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004