Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2021Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 89/PMK.05/2011Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah unit pelaksana investasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 162/PMK.06/2010Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah Badan Investasi Pemerintah yang berbentuk satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2011Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah instansi pemerintah pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 242/PMK.05/2012