Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lembaga Penyimpan Lainnya adalah lembaga pada kementerian atau lembaga pemerintah lainnya yang memenuhi persyaratan pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme.
Lembaga Penyimpan Lainnya adalah lembaga pada kementerian atau lembaga pemerintah lainnya yang memenuhi persyaratan pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2021 dan PERPRES 52 TAHUN 2021Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau SKPD yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2014Instansi Pemerintah Pusat Tertentu yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah yang mewakili pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara, pengawasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pendampingan pada Lembaga Keuangan Internasional.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal, yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Lembaga Asing adalah Lembaga Pemerintah Asing maupun Lembaga Non Pemerintah Asing yang kegiatan utamanya tidak terbatas pada penelitian dan pengembangan, dan bukan merupakan Badan Usaha Asing.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2018Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Internal, yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2010Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Mitra kerja sama adalah instansi Pemerintah lain yang terkait, badan-badan kemasyarakatan, dan atau perorangan yang mengadakan kerja sama dengan LAPAS atau BAPAS dalam rangka kegiatan pembinaan atau pembimbingan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 1999Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal yang mempunyai izin praktek Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.06/2009