Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah Lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang seobjektif mungkin. Oleh karena itu apabila dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding ada anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai yang mempunyai kepentingan pribadi dengan pemohon, anggota yang bersangkutan tidak boleh memeriksa permohonan banding tersebut dan harus mengundurkan diri dari keanggotaan majelis. Untuk kepentingan pemeriksaan permohonan banding tersebut, Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk anggota pengganti. Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, dan hubungan suami istri, meskipun sudah cerai, antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon. Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah Lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang seobjektif mungkin. Oleh karena itu apabila dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding ada anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai yang mempunyai kepentingan pribadi dengan pemohon, anggota yang bersangkutan tidak boleh memeriksa permohonan banding tersebut dan harus mengundurkan diri dari keanggotaan majelis. Untuk kepentingan pemeriksaan permohonan banding tersebut, Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk anggota pengganti. Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, dan hubungan suami istri, meskipun sudah cerai, antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon. Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang objektif. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding, tidak diperbolehkan anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai mempunyai kepentingan pribadi dengan permasalahan yang diperiksa. Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami istri meskipun sudah cerai antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon banding. Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1995Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek oleh Kantor Merek yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut Komisi Banding Merek. Pembentukan Komisi Banding Merek pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan merek. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan pendaftaran mereknya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan permintaan banding kepada Komisi Banding Merek. Artinya, tidak mengajukan keberatannya kepada Kantor Merek ataupun ke Pengadilan. Permintaan banding serupa itu hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Norma pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut: a. pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa; b. pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi; c. pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja dan hari kerja, jika dipandang perlu; d. Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam laporan pemeriksaan; dan e. Hasil pemeriksaan yang disetujui Pihak yang diperiksa, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh - 5 - yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 1995Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Prosedur permohonan grasi adalah sebagai berikut: a. permohonan grasi disampaikan kepada Pengadilan yang sudah memutus pada tingkat pertama, untuk selanjutnya berkas perkara yang dimintakan grasi diteruskan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Militer Utama; b. Pengadilan… - 63 - b. Pengadilan Militer Utama, sesudah menerima berkas perkara yang dimintakan grasi, melengkapi pendapat dan pertimbangan hukum sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mahkamah Agung; c. Mahkamah Agung segera meneruskan berkas perkara yang dimintakan grasi tersebut kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Peradilan Agama adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan negara yang dijamin kemerdekaannya dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.Peradilan Agama yang kewenangannya mengadili perkara-perkara tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu, yaitu mereka yang beragama Islam, sejajar dengan peradilan yang lain. Oleh karena itu, hal-hal yang dapat mengurangi kedudukan Peradilan Agama oleh Undang-undang ini dihapus, seperti pengukuhan keputusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri. Sebaliknya untuk memantapkan kemandirian Peradilan Agama oleh Undang-undang ini diadakan Juru Sita, sehingga Pengadilan Agama dapat melaksanakan keputusannya sendiri, dan tugas-tugas kepaniteraan dan kesekretariatan tidak terganggu oleh tugas-tugas kejurusitaan.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1989Undang-undang nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten oleh Kantor Paten yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut komisi Banding Paten. Pembentukan Komisi Banding paten pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan paten. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan patennya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan keberatannya kepada Kantor Paten ataupun ke Pengadilan. Permintaan Banding hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yan bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995Pada umumnya pembinaan dan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris adalah tanggungjawab Pemerintah. Khusus dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya yang menyangkut peradilan, para Penasehat Hukum dan Notaris berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung. Dalam melakukan pengawasan itu Mahkamah Agung dan Pemerintah menghormati dan menjaga kemandirian Penasihat Hukum dan Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan masing- masing. Dalam hal diperlukan penindakan terhadap diri seorang Penasihat Hukum atau seorang Notaris yang berupa pemecatan dan pemberhentian, termasuk pemberhentian sementara, organisasi profesi masing-masing terlebih dahulu didengar pendapatnya.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1985Ayat (1) Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat menentukan tempat arbitrase. Ayat (2) Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar saksi di tempat lain dari tempat diadakan arbitrase, antara lain berhubung dengan tempat tinggal saksi bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Dalam hal ini, pengalihan tetap dapat berlangsung. Sebab, yang dialihkan adalah paten yang baru, yang pelaksanaannya tidak mungkin dapat berlangsung tanpa melanggar paten yang lama dan untuk itu dimintakan Lisensi Wajib. Bagi badan yang baru tadi, ketentuan tentang dapat berlakunya paten sebagaimana diatur dalam Pasal 73 berlaku sepenuhnya. Ayat (2) Dalam hal beralihnya Lisensi Wajib berlangsung karena pewarisan, maka pelaksanaannya oleh ahli waris tetap terikat pada syarat-syarat pemberiannya dan ketentuan lainnya, serta berlangsung untuk sisa jangka waktu yang masih ada. Selain itu, beralihnya Lisensi Wajib karena pewarisan tersebut harus dilaporkan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989