Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lembaga Profesional adalah badan hukum dan/atau perkumpulan, yang bersifat independen, memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan Assessment, mempunyai lisensi/sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya dan mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses Assessment terhadap Bakal Calon.
Lembaga Profesional adalah badan hukum dan/atau perkumpulan, yang bersifat independen, memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan Assessment, mempunyai lisensi/sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya dan mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses Assessment terhadap Bakal Calon.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017Lembaga Profesional adalah badan hukum dan/atau perkumpulan, yang bersifat independen, memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian (Assessment), mempunyai lisensi/sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya dan mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses Assessment terhadap Bakal Calon.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2021, 197/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2008Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Internal, yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2010Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1999Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami, masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
Ditemukan dalam PP 94 TAHUN 1999