Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lembaga Profesional adalah badan hukum dan/atau perkumpulan, yang bersifat independen, memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian (Assessment), mempunyai lisensi/sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya dan mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses Assessment terhadap Bakal Calon.
Lembaga Profesional adalah badan hukum dan/atau perkumpulan, yang bersifat independen, memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian (Assessment), mempunyai lisensi/sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya dan mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses Assessment terhadap Bakal Calon.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015Lembaga Profesional adalah badan hukum dan/atau perkumpulan, yang bersifat independen, memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan Assessment, mempunyai lisensi/sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya dan mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses Assessment terhadap Bakal Calon.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2001Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Internal, yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2010Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2014Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2021, 197/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2008Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2011Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2008