Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2018Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2006Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2018Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2012Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2018Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020