Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lembaga sosial keagamaan adalah lembaga sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama. 4
Lembaga sosial keagamaan adalah lembaga sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama. 4
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012Lembaga Sosial Keagamaan adalah Lembaga Sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021Lembaga Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016Lembaga sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat.
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012Lembaga Sosial Kemanusiaan adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016Lembaga sosial kemanusiaan adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2009Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2012Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperan dalam Pemajuan Kebudayaan.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2018