Kamus Hukum

Teks lengkap:

Lembaga Sosial Kemanusiaan adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.


Ditemukan dalam:
  1. 56/PMK.03/2016

  1. Lembaga Sosial Kemanusiaan (100%)

    Lembaga Sosial Kemanusiaan adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.

    Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016
  2. Lembaga sosial kemanusiaan (100%)

    Lembaga sosial kemanusiaan adalah lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.

    Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012
  3. Lembaga Sosial Keagamaan (81%)

    Lembaga Sosial Keagamaan adalah Lembaga Sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama.

    Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016
  4. Lembaga sosial keagamaan (80%)

    Lembaga sosial keagamaan adalah lembaga sosial yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama. 4

    Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012
  5. Lembaga Sosial (78%)

    Lembaga Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat.

    Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016
  6. Lembaga sosial (78%)

    Lembaga sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat.

    Ditemukan dalam 33/PMK.06/2012
  7. Organisasi Non Pemerintah (78%)

    Organisasi Non Pemerintah adalah lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan kegiatan yang bersifat nirlaba dan berkedudukan di Indonesia.

    Ditemukan dalam 80/PMK.05/2018
  8. Lembaga Kesejahteraan Sosial (77%)

    Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

    Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2009
  9. Lembaga Kesejahteraan Sosial (77%)

    Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

    Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2012
  10. Lembaga Pemerintah (77%)

    Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2015
Definisi Lembaga Sosial Kemanusiaan | JDIH Kementerian Keuangan