Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2007Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2017Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2017Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2003Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Ditemukan dalam PP 77 TAHUN 2007Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014 dan PP 60 TAHUN 2008