Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.
Lembaga adalah badan selain BUMN yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020 dan 189/PMK.06/2021BUMN dan Lembaga non BUMN adalah badan usaha yang dibentuk dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2022Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 63/PMK.06/2014 dan 69/PMK.06/2014Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2008Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam PERPRES 66 TAHUN 2020Lembaga/Badan Lainnya adalah Lembaga/Badan yang seluruh atau sebagian kekayaannya ditetapkan sebagai kekayaan negara dipisahkan berdasarkan Undang- Undang.
Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020