Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lepasan Merkuri adalah terlepasnya Merkuri ke air dan tanah.
Lepasan Merkuri adalah terlepasnya Merkuri ke air dan tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2019Emisi Merkuri adalah lepasan Merkuri ke atmosfer.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2019Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan Merkuri secara bertahap pada kegiatan peredaran Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi dan lepasan Merkuri.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2019Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Penutupan adalah proses penghentian kegiatan Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2008Tanah Timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan/atau pulau timbul, serta penguasaan tanahnya dikuasai Negara.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2021Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur merkuri tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2019Klierens adalah pembebasan zat radioaktif terbuka, Limbah Radioaktif, atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi dari pengawasan.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayah perairan.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Ditemukan dalam 98/PMK.06/2010, PP 22 TAHUN 2010, dan 2 dokumen lainnya