Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Aset Yang Diperkenankan adalah kekayaan yang diperkenankan yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Lembaga sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai kesejahteraan sosial.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2011Perjanjian Penyediaan Infrastruktur adalah perjanjian yang memuat hak dan kewajiban antara Terjamin dengan Penerima Jaminan dalam rangka Kerjasama Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur selanjutnya disebut Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk dan atas nama Pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Peserta adalah peserta program jaminan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 141/PMK.02/2018