Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank;
Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank;
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1999Bank Dalam Likuidasi yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan dari Pemerintah serta dicabut izin usahanya yang diikuti dengan likuidasi bank.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019 dan 43/PMK.06/2014Bank Dalam Likuiditas yang selanjutnya disingkat BDL adalah bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank tersebut.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh BPPN pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur dan atau badan hukum lain untuk sementara waktu guna memaksimalkan hasil penyelesaian dan pengeloaan Aset Dalam Restrukturisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2010Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya.
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014