Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014, PP 21 TAHUN 2010, dan 2 dokumen lainnyaLimbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999, PP 19 TAHUN 1999, dan 1 dokumen lainnyaLimbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Limbah padat adalah sisa atau hasil samping dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud padat termasuk sampah;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014 dan PP 27 TAHUN 2020Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2009Pembuangan (Dumping) adalah pembuangan limbah sebagai residu suatu usaha dan/atau kegiatan dan/atau benda lain yang tidak terpakai atau daluwarsa ke laut;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014