Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lingkungan industri hasil tembakau adalah seluruh wilayah administratif daerah yang memiliki industri hasil tembakau.
Lingkungan industri hasil tembakau adalah seluruh wilayah administratif daerah yang memiliki industri hasil tembakau.
Ditemukan dalam 28/PMK.07/2016Penghasil bahan baku industri hasil tembakau adalah seluruh wilayah administratif daerah yang menghasilkan bahan baku industri hasil tembakau.
Ditemukan dalam 28/PMK.07/2016Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010 dan PP 24 TAHUN 2010Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.
Ditemukan dalam 204/PMK.04/2017 dan PP 28 TAHUN 2016Kawasan Industri Hasil Tembakau adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.
Ditemukan dalam 21/PMK.04/2020Pengusaha Kawasan Industri Hasil Tembakau yang selanjutnya di sebut Pengusaha Kawasan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang mengusahakan Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Ditemukan dalam 21/PMK.04/2020Wilayah pengelolaan hutan tingkat Provinsi adalah seluruh hutan dalam wilayah Provinsi yang dikelola secara efisien dan lestari.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2004